Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kemendikbud: 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Setelah Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

“Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata dia.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam 

TRIBUN-BALI.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Nizam, mengungkapkan bahwa ada 123 orang mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu diketahui dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," ujar Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

“Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata dia.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pemuda Saat Balapan Liar di Bypass Ir Soekarno Tabanan

Baca juga: Bertujuan Nunas Tamba, Banyak Pejabat Datangi Pura Maospahit Tatasan

Baca juga: Soal Rencana Kembali TC ke Singaraja, Ini Penegasan Pelatih Bali United Teco

Oleh sebab itu, Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan.

"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," ujar Nizam.

Nizam mengatakan, Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan terkait UU Cipta Kerja.

"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan," ujar Nizam.

Menurut dia, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR.

"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” ucap Nizam.

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar dia.

Pernyataan Nizam itu berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Nizam menekankan bahwa pembahasan rancangan Undang-undang Cipta Kerja sangat terbuka.

Baca juga: Mengenal Sosok Ibu Mertua Nikita Willy yang Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Tragis, Siswi SMA Rekam Detik-detik Aksi Bunuh Diri, Diduga Stres karena Tugas Daring

Baca juga: Wifi Sekolah Lemot, Siswa SMP Satap Pejukutan Belajar di Pinggiran Kantor Desa

Menurut dia, berbagai elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan dari pembahasan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved