Mengenal Sosok Pollycarpus Mantan Pilot Garuda yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir

ulasan mengenai profil Pollycarpus yang sempat menyita perhatian luas publik di Indonesia atas keterlibatannya dengan kasus pembunuhan Munir

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com dan Tribunnews.com
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018).  

Pada, 27 Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.

Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.

Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda.

Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk.

Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.

Sri Handoyo, anggota majelis hakim, juga mengajukan pendapat berbeda.

Ia berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan.

Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.

Pada 4 Oktober 2006, kasus Pollycarpus berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi MA menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu. MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura.

Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi.

Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda.

Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved