Penanganan Covid
4 Pelanggar Prokes di Tabanan Harus Bayar Denda, 10 Orang Dapat Hukuman Fisik
Sidak tersebut merupakan implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Kecamatan Pupuan, Senin (19/10/2020).
Sidak tersebut merupakan implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Dalam sidak tersebut, empat orang warga kedapatan tak menggunakan masker.
Mereka pun langsung didenda Rp 100 Ribu dan diberikan masker gratis.
Baca juga: 5 Orang Terjaring Tak Pakai Masker di Baler Bale Agung Jembrana, Dikalungi Papan Pelanggar Prokes,
Baca juga: Besok, BEM SI Kembali Akan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, 5.000 Mahasiswa Diperkirakan Turun ke Jalan
Baca juga: Tribun Bali Gelar FGD ‘Perkuliahan Efektif & Efisien di Masa Pandemi, Bahas Cara Belajar yang Tepat
Selain itu, 10 orang diberikan hukuman fisik dan 3 orang lainnya membuat surat pernyataan.
Menurut Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, kegiatan operasi implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini kembali digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
Tim gabungan kali ini menyasar dua wilayah yakni Selemadeg Barat dan Pupuan.
"Hari ini kita mendapati ada empat warga yang tidak gunakan masker, kami sudah berikan masker gratis dan sudah menerapkan denda sesuai Perbup. Rata-rata mereka yang tak menggunakan masker lantaran "lupa"," kata Sarba, Senin (19/10/2020).
Sarba melanjutkan, sejak diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah sangat membaik.
Hanya saja, masyarakat saat ini masih kerap salah dalam hal cara penggunaan masker.
Contohnya seperti masih banyak warga yang menggunakan masker namun tak menutupi hidup dan mulut.
Mereka yang tak menggunakan masker dengan baik biasanya diberi hukuman fisik seperti push up dan menyapu di lokasi operasi.
"Selain ada yang didenda, kami juga sudah edukasi untuk cara penggunaan masker yang benar.
Baca juga: Depresi Hendak Cerai, Gede Agus Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Baca juga: Siswi SMP Buleleng Ngaku Disetubuhi 10 Pelaku di Lokasi Berbeda
Baca juga: Prediksi dan Jadwal Grup F Liga Champions, Dortmund dan Lazio Berpeluang Besar
Secara umum kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat," katanya.(*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-gabungan-dari-unsur-satpol-pp-tni-dan-polri-kembali-melakukan-inspeksi-mendadak.jpg)