Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kapan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Cair? Cek Laman kemnaker.go.id

Kapan pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan?

Tayang:
Editor: Irma Budiarti
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. 

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke laman kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji

Kenapa Subsidi Gaji Belum Cair?

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020), memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020). 

Dikutip dari Kompas.com, menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan, yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020), setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Dicairkan, Ini Jadwalnya

Baca juga: Program Subsidi Upah Rp 600 Ribu bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Cara Cepat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Apakah Anda belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan dari Pemerintah?

Ini cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta seperti yang dijanjikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved