Kapan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Cair? Cek Laman kemnaker.go.id
Kapan pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan?
- Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020
- Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)
- Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja
Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.
Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.
"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.
Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.
Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.
Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.
Kemnaker Imbau Karyawan Cek 5 Tahap ini
Melansir dari unggahan instagram Kemnaker, Sabtu (19/9/2020), dibeberkan beberapa penyebab BLT karyawan tertunda masuk ke rekening.
Pihak Kemnaker mengimbau agar penerima BLT Karyawan segera mengecek rekeningnya.
"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah." tulis @kemnaker dalam captionnya.
Berikut lima kendala yang membuat pencairan BLT karyawan tertunda.
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank
Jika rekening termasuk dalam lima kriteria di atas, maka dapat dipastikan pencairan BLT karyawan akan tertunda.
Solusinya adalah langsung mendatangi HRD perusahaan tempat bekerja untuk memperbaiki datanya.
Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.
(Kompas.com/Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Kompas.com/Muhammad Idris | Surya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer..
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-oke.jpg)