Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berikut Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Pendaftaran terakhir hari ini, berikut cara mendapat bantuan UMKM dari Facebook,

Editor: Irma Budiarti
hai.grid.id
Ilustrasi Uang Rupiah., 

Namun seluruh jumlah ini hanya perkiraan.

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook Jabodetabek.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Baca juga: Badung Usulkan 15 Ribu Pelaku UMKM Sebagai Calon Penerima Bantuan dari Kementerian

Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Super Merdeka untuk UMKM dan IKM

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved