1 Tahun Jokowi-Maruf, BEM SI Gelar Demo Tolak Omnibus Law & Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah

Pemerintah diberikan piagam kegagalan oleh massa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam aksi demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com/Sonya Teresa
Massa BEM SI dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Membawa Piagam Kegagalan yang diberikan Bagi Pemerintah. Aksi diselenggarakan Selasa (20/10/2020), di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah diberikan piagam kegagalan oleh massa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).

Hal itu dilakukan massa dari BEM SI pada aksi demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

BEM SI melakukan aksi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

"Piagam kegagalan diberikan kepada Pemerintah atas gagalnya mengelola negara. Tertanda, rakyat yang menggugat," demikian bunyi "piagam kegagalan" yang dibawa oleh massa dari BEM SI.

Selain memboyong piagam kegagalan, massa aksi juga membawa poster yang mengecam tindakan represif aparat terhadap massa pada aksi unjuk rasa sebelumnya.

Di samping itu, massa berorasi menuntut agar pemerintah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga: 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Hari Ini Masa Kembali Gelar Aksi Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja

Pukul 13.00 WIB, massa BEM SI di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya kembali merapatkan barisan setelah melaksanakan ibadah shalat dzuhur.

Di lokasi yang sama, massa dari LSM Gerakan Soekarno Muda melakukan aksi bakar ban sebagai aksi simbolik.

Terpantau, Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Negara maupun sebaliknya diblokade oleh pihak kepolisian.

Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selasa (20/10/2020) tepat satu tahun pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Tepat setahun lalu juga, Jokowi mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah undang-undang sapu jagat yang bisa merevisi banyak undang-undang sekaligus.

Dalam pidatonya usai pelantikan, Jokowi menegaskan omnibus law diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih berbagai regulasi, terutama yang menghambat investasi dan pertumbuhan lapangan pekerjaan.

“Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," kata Jokowi di Gedung MPR, 20 Oktober 2019 lalu.

Tak lama setelah pidato itu, Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat penyusunan draf masih berjalan di tingkat pemerintah, Jokowi sudah menyampaikan harapannya agar DPR bisa merampungkan pembahasan dalam 100 hari.

“Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari,” ujar Jokowi dalam pertemanan tahunan industri keuangan 2020, pada pertengahan Januari.

Baca juga: Polisi Tetapkan 131 Tersangka Perusakan Fasilitas Publik Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Pada 12 Februari 2020, draf RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah akhirnya rampung.

Pemerintah mengklaim penyusunan RUU tersebut sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan buruh.

Melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, draf RUU tersebut diserahkan kepada DPR.

RUU ini mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.

Sejak awal, RUU ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya kaum buruh.

Sebab, banyak aturan yang dianggap bisa memangkas hak buruh dan menguntungkan pengusaha.

Pada 24 April, Jokowi mengumumkan pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta Kerja khusus untuk kluster ketenagakerjaan.

Keputusan itu diambil untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Baca juga: Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebelum mengumumkan keputusan tersebut, Jokowi sempat bertemu dengan tiga pimpinan serikat buruh.

"Penundaan ini untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Jokowi.

Dengan keputusan penundaan tersebut, maka buruh pun membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Namun, pada akhirnya klaster Ketenagakerjaan akhirnya kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah pada 25 September.

Setelah itu, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR terus dikebut.

Proses pembahasannya relatif berjalan mulus. Untuk meloloskan RUU Cipta Kerja menjadi UU, anggota dewan sampai rela melakukan rapat maraton.

Selama sekitar tujuh bulan pembahasan, rapat telah dilakukan sebanyak 64 kali, termasuk pada dini hari, akhir pekan, hingga saat reses.

Pembahasan pun selesai dan akhirnya RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU pada 5 Oktober. Para buruh pun melakukan aksi untuk menolak pengesahan tersebut.

Satu jam sebelum rapat paripurna dimulai, Presiden Jokowi sempat memanggil dua pimpinan serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani.

Namun, pertemuan itu tak mengubah apapun. Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU tetap digelar di Gedung DPR.

Dalam rapat pengesahan itu, Fraksi Partai Demokrat dan PKS tetap pada sikapnya untuk menolak RUU sapu jagat itu.

Namun, suara dua fraksi tersebut kalah oleh tujuh fraksi lainnya yang mendukung RUU ini disahkan, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Meski sempat terjadi interupsi dan walkout dari fraksi Demokrat, namun akhirnya RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi UU.

Sementara di luar ruang sidang, buruh masih menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah untuk menolak pengesahan tersebut.

Bahkan demonstrasi di Jakarta yakni pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) berujung kericuhan.

Massa bentrok dengan polisi diwarnai dengan aksi bakar ban dan tembakan gas air mata. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Demo Tolak Omnibus Law, Massa BEM SI Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah" dan "Setahun Jokowi dan Pidatonya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved