Admin Grup STM yang Provokasi Demo Ricuh Ternyata Masih di Bawah Umur
Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Admin Grup STM yang Provokasi Demo Ricuh Ternyata Masih di Bawah Umur
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus tujuh pelaku yang diduga melakukan penghasutan demo ricuh menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang yang ditangkap itu merupakan admin dari sejumlah akun di media sosial dan WhatsApp Grup (WAG).
"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka lain admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21 ribu anggota, satu tersangka admin IG (Instagram) Panjang.Umur.Perlawanan,” ujar Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Jenderal Bintang Satu Terlibat LGBT, Dicopot dari Jabatannya
Baca juga: Bek Persib Bandung Henhen Tetap Profesional, Meski Liga 1 Belum Jelas
Baca juga: Kapten Persib Bandung Tetap Jaga Semangat di Saat Liga 1 Nggak Jelas
Menurut Sambo, penangkapan itu dilakukan pada Senin (19/10/2020) di sejumlah titik.
Penyidik, kata dia, melakukan pengembangan terhadap penangkapan sejumlah pelaku-pelaku lain yang menghasut anarkisme saat unjuk rasa berlangsung.
Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang masih di bawah umur itu yakni MLAI alias MI (16), WH (16), dan SN alias FN (16).
”Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor atau pun yang membuat akun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam jumpa pers ini, ketiga remaja yang masih pelajar itu tidak ditampilkan. Argo beralasan masih di bawah umur.
Namun meski di bawah umur, ketiga tersangka itu tetap ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka MI dan WH diketahui merupakan admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek.
Akun Facebook itu diketahui membuat unggahan berupa ajakan pada para pelajar STM dan SMK untuk datang dalam aksi demo pada 8 dan 13 Oktober.
Mereka mengunggah ajakan untuk ikut dan membuat rusuh dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar Selasa (20/10/2020).
"Akun STM se-Jabodetabek di FB. Adminnya tersangka MI dan WH. Dia memposting di FB mengundang teman-teman STM se-Jabodetabek demo tanggal 8 dan 13 Oktober di Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh dan ricuh,” tutur Argo.