Ini Cara Daftar UMKM Online, Cek Penerima BPUM, Klik eform.bri.co.id, Syaratnya Hanya Nomor KTP
Banpres Produktif merupakan program dari Jokowi untuk meringankan beban UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.
Baca juga: 30 Ribu Telah Mendaftar, PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Super Merdeka untuk UMKM & IKM
Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.
Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut.
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Timur dengan judul 'Link eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM & Bagaimana Cara Dapat Rp 2,4 Juta, Syarat Cuma No KTP dan di Tribunstyle.com dengan judul CARA DAFTAR UMKM Online Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BPUM, Klik eform.bri.co.id, Syarat Cuma Nomor KTP.