Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Sebelum November, Begini Kata Menteri Tenaga Kerja

Program Bantuan subsidi gaji (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gelombang 2 akan cair sebelum November 2020.

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM - Program Bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT gelombang 2 akan cair sebelum November 2020. 

Perkembangan terbaru mengenai informasi terkait penyaluran subsidi gaji gelombang kedua ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Ida menyebut bahwa subsidi gaji gelombang 2 sudah cair sebelum November. 

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bisa via Online, Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya Ini

Baca juga: Simak Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Melalui eform.bri.co.id

Baca juga: Begini Cara Mengecek Secara Online Apakah Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Via eform.bri.co.id/bpum

Meski demikian, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Perusahaan diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Istimewa)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved