Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bisa via Online, Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya Ini
Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Proktuktif atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM ternyata tidak bisa dilakukan secara online
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Proktuktif atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM ternyata tidak bisa dilakukan secara online.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menurutnya, penjelasan itu menyusul beredarnya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.
Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Baca juga: Simak Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Melalui eform.bri.co.id
Baca juga: Begini Cara Mengecek Secara Online Apakah Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Via eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Kabar Terkini, BLT Karyawan Tahap Dua Segera Dicairkan, Ida Fauziah Sebut Cair Sebelum November
Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menggelontorkan program Bantuan Presiden (Banpres) yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diprioritaskan untuk membantu pelaku usaha kecil yang tengah terdampak pandemi Covid-19.