Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bisa via Online, Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya Ini
Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Proktuktif atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM ternyata tidak bisa dilakukan secara online
Diketahui, sasaran penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Waktu pengajuan pendaftaran masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.
Dilansir dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM