Mustakim Diciduk di Denpasar Selatan Usai Mencuri Handphone
Mustakim (23) tak bisa berkutik saat diinterogasi Unit Reskrim Polsek Sukawati di rumah kontrakannya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Mustakim (23) tak bisa berkutik saat diinterogasi Unit Reskrim Polsek Sukawati di rumah kontrakannya di tengah sawah di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Senin (19/10/2020).
Residivis pencurian asal Probolinggo, Jawa Timur ini diamankan pihak kepolisian karena mencuri handphone (HP)
Informasi dihimpun Tribun Bali, Rabu (21/10/2020), penangkapan ini berawal saat Ni Wayan Sudiasih (38) asal Desa Batuan, Sukawati melaporkan ke Polsek Sukawati terkait kehilangan HP merk OPPO tipe A7, Kamis (1/10/2020) pagi.
Dimana saat itu HP tersebut ditaruh di depan kantong dashboard sepeda motornya saat ditinggal berbelanja di TKP.
Baca juga: Kronologi KKB Papua Tembaki Rombongan TNI yang Angkut Logistik, 3 Prajurit Ini Alami Luka Ringan
Baca juga: Warga Gianyar yang Belum Mendapatkan BLT UMKM Masih Punya Kesempatan untuk Mengajukan
Baca juga: Diduga Overdosis Obat, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rumah Kos Blumbungan Badung
Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sukawati melakukan olah TKP, mencari petunjuk tentang pelaku.
Hasil koordinasi dengan polsek lain atas kejadian yang sama, diperoleh informasi bahwa residivis pelaku pencurian di wilayah Denpasar Selatan sering menawarkan HP, sehingga tim Opsnal langsung meluncur ke wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengetahui pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan di tengah sawah.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Alit Sudarma membenarkan hal tersebut.
Kata dia, saat mendapati informasi tentang tempat tinggal pelaku, ia langsung mendatangi ke rumahnya.
Awalnya, kata dia, pelaku tak mau mengakui perbuatannya.
Namun berdasarkan seni interogasi yang dilakukan, Mustakim akhirnya mengaku melakukan pencurian di wilayah Sukawati, Gianyar, Bali.
"Ia mengaku melakukan pencurian di wilayah Sukawati, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah, sedangkan HP yang diambil tersebut dititipkan di rumah bibinya yang berada dekat dengan rumah pelaku," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah bibi pelaku, kata dia, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan HP OPPO tipe A7.
"Pelaku merupakan residivis pencurian sebanyak 2 kali yaitu di wilayah Dentim dan Denbar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,7 juta. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Sukawati dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mustakim-saat-diamankan-oleh-polsek-sukawati.jpg)