Corona di Bali

Tak Semua Hotel dan Restoran Dapat Hibah, Badung Tegaskan Penunggak Pajak Tak Akan Kebagian

Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan stimulus atau hibah untuk pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 948.006.720.000

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kawasan wisata Kuta, terlihat suasana tampak lengang di kawasan jalan Legian dan Monumen Ground zero, Kuta, Sabtu, (21/3/2020). Hanya terlihat beberapa kendaraan melintas di kawasan tersebut. 

"Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung. Saya bilang dari Badung penghelanya. Karena dari Badung itu banyak juga pekerjanya dari luar Badung. Sehingga kalau ini sudah bangkit maka yang ini akan menghela yang lainnya," jelasnya.

Lantas hotel dan restoran mana saja yang akan diberi bantuan stimulus ini? Lihadnyana yang juga Kepala BKD Provinsi Bali ini mengaku masih melakukan verifikasi. Verifikasi, tegas dia, akan dilakukan secara ketat.
Syarat-syarat penerima bantuan, katanya, sudah disusun Pemkab Badung. Begitu juga rumus besaran bantuan sudah disiapkan. Nah semua syarat itu yang nantinya akan diverifikasi ketat.

"Bantuan ini akan diberikan secara proporsional kepada hotel dan restoran yang ada. Bukan secara adil," katanya.

Yang jelas, lanjut pejabat asal Buleleng ini, tidak semua hotel dan restoran akan mendapatkan bantuan. Pasalnya dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah di tahun 2019 serta mentaati protokol kesehatan.

Apabila kedua syarat itu tidak terpenuhi otomatis tidak akan memperoleh stimulus dari pemerintah. "Kalau dia nunggak pajak artinya dia kan tidak taat asas. Kemudian yang kedua manajemen hotel itu sudah menerapkan prokes atau tidak? Itu faktor utamanya," kata Lihadnyana.

Ditanya bagaimana jika nantinya bantuan ini dipakai bayar utang oleh pengusaha, Lihadnyana mengaku masih mengkaji hal itu.

"Nah, ini yang masih abu-abu. Kita akan rumuskan lebih lanjut. Karena kalau dana stimulus itu dipakai bayar pajak kan harapan kita bisa masuk lagi jadi PAD," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan hibah pariwisata ini sangat baik untuk memberikan stimulus bantuan untuk pengusaha hotel dan restoran yang ada di Bali, khususnya Badung.

Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah Badung pun telah melakukan proses pendataan calon penerima hibah pariwisata tersebut.

“Dari hasil pendataan, gambaran sementara ada sekitar 900 hotel dan 200 restoran yang akan menerima manfaat. Jumlah penerima masih berkembang, kemungkinan akan bertambah,” katanya.

Kemungkinan data terus bertambah kata dia, karena saat ini sedang dilakukan bimtek di Jakarta terkait juklak dan juknis pemberian dana hibah tersebut. Masih-masing hotel dan restoran tentu nominalnya berbeda-beda.

Namun demikian, dari pemetaan yang dilakukan sehingga ditemukan data calon penerima 900 untuk hotel dan 200 restoran dengan kriteria, antara lain hotel dan restoran wajib memiliki izin, membayar lunas pajak tahun 2019, dan tidak pernah nunggak pajak.

“Termasuk berusaha membayar pajak di tahun 2020 sampai bulan Juli,” kata Cok Darmawan yang juga mantan Kadis Pariwisata Badung itu.

Belum Berizin
Dana hibah pariwisata ini juga tak bisa dinikmati semua hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung. Pasalnya, banyak akomodasi wisata di Gumi Serombotan yang tak berizin.

Pemerintah pusat mengucurkan dana hibah pariwisata untuk Klungkung sebesar Rp 9,7 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved