Dari Facebook Hingga Tiktok, Sebanyak 6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada

Ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali
Ilustrasi Pilkada Serentak. 

TRIBUN-BALI.COM - Berbagai platform media sosial pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 telah didaftarkan.

Mulai dari Facebook, Instagram, hingga Tiktok.

Melansir Tribunnews.com, ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

Jumlah tersebut berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Rinciannya 405 akun medsos pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun medsos paslon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Ilham Saputra, Senin (14/9/2020) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menerima sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Ilham Saputra, Senin (14/9/2020) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menerima sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2020. (KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA)

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan akun Facebook jadi yang terbanyak didaftarkan oleh peserta pemilihan.

Ilham mengira platform media sosial tersebut dianggap paling mudah dan sering diakses masyarakat. Sehingga banyak dari peserta yang mendaftarkan akun mereka.

"Facebook paling banyak, mungkin dianggap paling mudah, paling sering diakses masyarakat. Kedua instagram, ketiga youtube, keempat Twitter," kata Ilham dalam diskusi virtual LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Berdasarkan data KPU, akun Facebook jadi yang paling banyak didaftarkan oleh peserta pemilihan. Disusul Instagram, Youtube, Twitter dan Tiktok.

Terdapat 4.310 (68 persen) akun Facebook yang didaftarkan peserta Pilkada ke KPU.

Kemudian 1.113 (18 persen) akun Instagram, 287 (18 persen) akun YouTube, 179 (3 persen) akun Twitter, dan 6 (0,1 persen) akun Tiktok.

"Ada juga yang menggunakan Tiktok ternyata 0,1 persen," ujar Ilham.

Kegiatan Tatap Muka Jadi Primadona
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan dari sekian tahapan yang ada dalam Pilkada Serentak 2020, masa kampanye jadi tahapan paling krusial.

Sebab lewat tahapan ini setiap pasangan calon berlomba menarik hati pemilih.

Mereka membangun citra dan menyajikannya ke hadapan pemilih.

"Karena tahapan ini menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu," kata Abhan dalam diskusi daring LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Namun, Abhan mengakui isu-isu yang digunakan para pasangan calon masih konvensional seperti melontarkan janji pendidikan gratis.

Sementara isu seperti penguatan sistem anggaran belum mereka gunakan.

Bahkan isu-isu yang berkolerasi dengan pandemi Covid-19 seperti bagaimana strategi pemulihan perekonomian pascapandemi, masih kurang digali para peserta Pilkada.

"Kalau melihat beberapa isu yang dilontarkan paslon, memang kampanyenya masih sifatnya konvensional. Misal janji sekolah gratis," ucap dia.

Lantaran masa kampanye merupakan tahapan untuk mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya, banyak dari paslon yang lebih cenderung menggunakan metode tatap muka (pertemuan terbatas).

Baca juga: Pilkada Serentak di Bali, Tempat Hiburan Direncanakan Tutup Saat Pencoblosan Agar Datang ke TPS

Metode ini masih dianggap paling efektif untuk berdiskusi dengan masyarakat, sekalipun jumlah peserta yang boleh hadir dibatasi tak lebih 50 orang.

Berdasarkan data Bawaslu, 95 persen kegiatan kampanye paslon dilakukan secara tatap muka. Hanya 5 persen saja yang memanfaatkan metode kampanye lewat media daring atau virtual.

"Mungkin karena inilah ruang yang bisa langsung berdiskusi dengan publik meskipun dengan jumlah hanya 50 peserta. Tapi ini masih jadi primadona paslon berkampanye melalui pertemuan langsung," ujar Abhan.

Jamin Pilkada 2020 Tak Sebabkan Penularan Covid-19
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjamin penyelenggaraan Pilkada 2020 tak bakal menyebabkan penularan Covid-19 jika protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tito mengatakan, bukan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang berkorelasi langsung dengan meningkatnya penularan Covid-19, melainkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Korelasi antara pilkada dengan penularan Covid-19 tidak memiliki korelasi langsung, yang memiliki korelasi adalah kepatuhan protokol," ucap Tito dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan YouTube KPK, Selasa (20/10/2020).

Disabilitas
Ilham Saputra juga memastikan bahwa penyandang disabilitas menjalankan atau melaksanakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada serentak pada Desember 2020, mendatang.

Pasalnya, Ilham menyebut, pemenuhan hak disabilitas telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019.

"TPS (Tempat Pemungutan Suara,red) dibuat di tempat yang mudah di jangkau, termasuk ramah untuk penyandang disabilitas yang menjadi pemilih dan memberikan hak suaranya secara langsung umum bebas dan rahasia," kata Ilham.

Ilham menambahkan, dalam PKPU tersebut diatur pula teknis pintu masuk dan keluar TPS yang harus sesuai dengan akses disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan simulasi dengan menggandeng kelompok disabilitas untuk mencoba secara langsung teknis pemilihan di TPS.

Baca juga: Demer Sentil Kader Golkar Bali yang Membelot Jelang Pilkada Serentak, Siapkan Sanksi dan Bawa ke DPP

Menurut Ilham, langkah itu dilakukan sebagai upaya KPU untuk memenuhi hak konstitusional kelompok disabilitas saat Pemilu. 

"Nah, ini dalam setiap simulasi yang kami lakukan, kami selalu memastikan atau melibatkan teman-teman disabilitas pengguna kursi roda untuk kemudian kita lakukan simulasikan. Ini apakah ruang biliknya masih sulit mereka bergerak, atau kemudian mereka bisa akses atau tidak," papar Ilham.

"Kursinya bagaimana, meja untuk memilihnya ini apakah mereka tidak kesulitan, lebar pintu TPSnya bagaimana. TPS harus dilokasi yang rata tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal dan tidal melompati parit," jelasnya.

Ilham juga meminta masyarakat agar melaporkan jika terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas.

Pasalnya, Ilham menyebut, pemenuhan hak disabilitas telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019.

"Jika ada penyelenggara atau jajaran kami (KPU,red) tidak melakukan atau tidak memfasikitasi aksesibilitas untuk teman disabilitas itu bisa dilaporkan," kata Ilham.

Pasalnya, Ilham menyebut, pemenuhan hak disabilitas telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019.

"Jika ada penyelenggara atau jajaran kami (KPU,red) tidak melakukan atau tidak memfasikitasi aksesibilitas untuk teman disabilitas itu bisa dilaporkan," kata Ilham.

Ilham menyebut, ketidaktersediaan aksesbilitas di TPS bisa dilaporkan sebagai dugaan atau potensi pelanggaran erik yang dilakukan oleh petugas.

Bahkan, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai dugaan atau potensi pelanggaran etik kepada DKPP. Ini selalu kita sosialisasikan kepada teman-teman di daerah" jelas Ilham.

Ilham juga memastikan, pihaknya akan memfasikitasi penyandang disabilitas menjalankan atau melaksanakan hak konstitusionalnya.

"TPS (Tempat Pemungutan Suara,red) dibuat di tempat yang mudah di jangkau, termasuk ramah untuk penyadang disabilitas yang menjadi pemilih dan memberikan hak suaranya secara langsung umum bebas dan rahasia," papar Ilham.

Ia menambahkan, dalam PKPU tersebut diatur pula teknis pintu masuk dan keluar TPS yang harus sesuai dengan akses disabilitas yang menggunakam kursi roda. Pihaknya juga telah melakukan simulasi dengan menggandeng kelompok disabilitas untuk mencoba secara langsung teknis pemilihan di TPS.

Menurut Ilham, langkah itu dilakukan sebagai upaya KPU untuk memenuhi hak konstitusional kelompok disabilitas saat Pemilu. 

"Nah, ini dalam setiap simulasi yang kami lakukan, kami selalu memastikan atau melibatkan teman-teman disabilitas pengguna kursi roda untuk kemudian kita lakukan simulasikan. Ini apakah ruang biliknya masih sulit mereka bergerak, atau kemudian mereka bisa akses atau tidak," papar Ilham.

"Kursinya bagaimana, meja untuk memilihnya ini apakah mereka tidak kesulitan, lebar pintu TPSnya bagaimana. TPS harus dilokasi yang rata tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal dan tidak melompati parit," kata dia.

(Tribun Network/dan/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6375 Akun Medsos Calon Kepala Daerah Resmi Didaftarkan: Facebook, Twitter hingga Tiktok,  dan judul KPU: 6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada, Mulai Facebook Sampai Tiktok

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved