Ini Syarat dan Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang ke-2
Apa syarat mendapatkan BLT UMKM? Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM? Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT
TRIBUN-BALI.COM -Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Awalnya program bantuan ini berakhir pada bulan September yang lalu yang menargetkan 9 juta pelaku UMKM.
Namun dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 Juta UMKM, maka program ini dilanjutkan atau ada gelombang ke-2, hingga bulan Desember 2020.
Baca juga: Belum Terima BLT UMKM? Berikut Cara Cek Penerima di e-Form BRI
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Silahkan, daftar segera ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Apa syarat mendapatkan BLT UMKM?
Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM?
Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nama lengkap,
- Alamat tempat tinggal,
- Bidang usaha dan
- Nomor telepon.
-
Baca juga: Syarat Pendaftaran Hingga Cara Mengecek Penerima BLT UMKM di e-Form BRI
Dia juga menegaskan kembali bahwasanya, bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.
Ini Cerita Penerima yang Bisa Tambah Modal Dagangannya
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta bertujuan untuk mebantu pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya kembali.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Puluhan juta pelaku UMKM telah merasakan manfaatnya.