Janda Muda Berduaan dengan Driver Taksi Online di Mobil, Mantan Suami Lakukan Aksi Tak Terduga
Janda Muda Berduaan dengan Driver Taksi Online di Mobil, Mantan Suami Lakukan Aksi Tak Terduga
"Setibanya di TKP ada pelaku A yang berpura-pura tidak mengetahui dan melihat saksi bersama korban di dalam mobil.
A langsung marah dan menganiaya sopir mobil tersebut," katanya.
Kemudian korban yang panik langsung melarikan diri ke Polrestabes Palembang.
"Hanya ada beberapa teman pelaku yang ikut mengejar korban.
Namun saat itu pelaku berteriak dan meminta tolong mengejar korban, sehingga ikut mengejar korban, namun tidak ikut mengeroyok," bebernya.
Akibat kejadian tersebut korban Indra (40 tahun), seorang driver taksi online membuat laporan di Polrestabes Palembang.
2. Dua orang jadi tersangka
Polrestabes Palembang menetapkan dua tersangka penganiayaan sopir taksi online di area parkir Mapolrestabes Palembang pada Rabu (21/10/2020).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah Agus Suprianto (28 tahun) dan Romli (39 tahun).
A mantan suami Ardisa saat ini masih buron.
"Ada enam pelaku penganiayaan sopir taksi online ini.
Empat orang telah kami amankan, dua orang lainnya masih buron," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
"Jadi korban berlari ke Polrestabes Palembang dengan harapan agar aman.
Dan pada saat kejadian ada petugas yang berjaga dan mendekati kerumunan namun saat petugas mendekat para pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.
Anom menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih melarikan diri.