Subsidi Gaji Cair Mulai Akhir Oktober 2020, Cek Nama Penerima di Sini
Siap-siap, subsidi gaji gelombang kedua segera dicairkan, cek nama penerima di sini
Cek Nama dan Nomor Rekening di bsu.bpjamsostek.id
Selain kemnaker.go.id, pekerja juga bisa mengecek melalui bsu.bpjamsostek.id.
Namun cara ini, khusus pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
SMS BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.
Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.
Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.
Pastikan semua data tersebut valid.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
- Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
- Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Menaker Ida Fauziyah Usahakan Subsidi Gaji gelombang kedua Cair Sebelum November
Menaker Ida Fauziyah menjanjikan bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan sebelum November.
Menteri Ketenagakerjaan terus berusaha maksimal agar penyaluran subsidi gaji gelombang kedua bisa dilaksanakan sebelum November 2020.
Baca juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Sebelum November, Begini Kata Menteri Tenaga Kerja
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Telah Disalurkan kepada 12,16 Juta Pekerja, 150 Ribu Orang Lagi Belum Dapat
Pada penyaluran gelombang kedua ini, para penerima subsidi gaji nantinya akan menerima jumlah yang sama yakni Rp 1,2 juta.
Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.
Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.