Penanganan Covid

Update Covid-19 Bali 23 Oktober 2020: Kasus Positif Bertambah 78, Sembuh 78, Meninggal 6 Orang

Update Covid-19 Bali 23 Oktober 2020: Kasus Positif Bertambah 78, Sembuh 78, Meninggal 6 Orang

Penulis: Noviana Windri | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Jumat (23/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 11203 bertambah 78 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.055 orang yang artinya bertambah 78 orang.

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 6 orang.

Diketahui dari Tabanan 1 orang, Denpasar 2 orang, Gianyar 3 orang.

Data mencatat total meninggal 361 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 6 orang saat ini masih sebanyak 787 orang dirawat.

Sebanyak 361 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 33 orang, Badung 40 orang, Denpasar 71 orang, Gianyar 60 orang, Bangli 29 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 51 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved