Fakta-fakta Para Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Ada Oknum Polisi dan TNI
Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB yang terlibat dan mereka semua menggunakan senjata api laras panjang.
3 oknum anggota TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua, https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/18300041/sederet-fakta-oknum-polisi-dan-tni-jadi-pemasok-senjata-api-kkb-di-papua?page=all#page2.