Fakta-fakta Para Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Ada Oknum Polisi dan TNI

Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB yang terlibat dan mereka semua menggunakan senjata api laras panjang.

Editor: Kambali
Facebook/The TPNPB News
Kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua 

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Baca juga: Detik-detik Markas KKB Papua Terbongkar Karena Tanda Asap,TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB.
Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati VIA KOMPAS.COM)

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Baca juga: KKB Papua Diduga Tengah Mengumpulkan Kekuatan Untuk Jadikan Intan Jaya Lahan Perang

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.

Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved