Penanganan Covid
Lagi, Petugas Sidak Pasar Umum Negara, 13 Orang Kedapatan Lakukan Pelanggaran
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar sidak di sejumlah tempat di Negara, satu di antaranya di Pasar Umum Negara
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar sidak di sejumlah tempat pada Sabtu (24/10/2020) malam hari.
Dua orang terkena sidak karena kedapatan tidak memakai masker atau membawa masker.
Setelah itu, sidak dilanjutkan lagi pada pagi tadi di Pasar Umum Negara. Sebanyak 13 orang masih didapati tidak memakai masker dan memakai masker dengan tidak benar.
Padahal, Pasar Umum Negara merupakan tempat yang sering didatangi petugas untuk penegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penemuan Mayat di Jalan Gunung Soputan, Dievakuasi Petugas Ber-APD Lengkap
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Buat Pesan Menyentuh untuk Sang Ayah Usai Kalahkan Gaethje
Baca juga: Singapura hingga Amerika Serikat, Kerajinan Anting Tampaksiring Eksis di Luar Negeri
Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, bahwa pihaknya memang mencoba mendisiplinkan warga untuk memakai masker atau memakai masker dengan benar.
Pendek kata, masker dipakai sesuai fungsi menutup mulut dan hidung.
Pasar Umum Negara menjadi tujuan dilakukannya sidak karena tempat berkumpulnya orang dengan aktivitas jual belinya.
Karena itu, secara intens sidak dilakukan di tempat tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Warga Miskin di Myanmar, Terdampak Pandemi Covid-19 Terpaksa Buru Tikus untuk Dimakan
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Bakal Tetap Diimplementasikan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Baca juga: BRI Permudah Masyarakat Terima Bantuan BPUM Dari Pemerintah
“Kami kembali melakukan sidak di Pasar Umum Negara. Meski berulang kali, tapi memang masih ada saja yang membandel. Kali ini ada 13 orang yang kedapatan tidak patuh pada Perbup 36,” ucapnya Minggu (25/10/2020).
Leo menyebut, 13 orang itu di antaranya dua orang tidak memakai atau membawa masker.
Kemudian 11 lainnya memakai masker namun tidak benar.
Untuk sidak sendiri dilakukan mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Pria Ini Modifikasi Tubuhnya dengan Ratusan Tindik, Tato, Hingga Implan Subdermal
Baca juga: Setelah Terbaring Koma Selama 15 Tahun, Pangeran Arab Saudi Ini Merespon dan Gerakkan Jemari Tangan
Untuk personel yang diterjunkan ada sebanyak 24 dari instansi Pol PP, Polres Jembrana, Kodim dan Denpom.
“Untuk para pelanggaran kami suruh baca naskah perjanjian tidak akan lagi melakukan pelanggaran. Kemudian kami juga memberikan pembinaan dengan menerbitkan berita acara pembinaan,” jelasnya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak