Travel

Pemprov Bali Batasi Kunjungan Wisatawan pada Libur Panjang Akhir Oktober, Maksimal 50 Persen

Dewa Made Indra menilai, peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi jadi klaster baru

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribun Bali / Rino Gale
Ilustrasi Liburan: Wisatawan mancanegara padati Pantai Kuta saat wekeend, Sabtu (4/8/2018) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akhir Oktober 2020 mendatang, yakni mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020, masyarakat berkesempatan untuk menikmati libur yang cukup panjang.

Pada 28 dan 30 Oktober 2020, Pemerintah memberikan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada 29 Oktober 2020.

Sementara 30 Oktober dan 1 November memang bertepatan dengan libur akhir pekan.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syaratnya Jika Tidak Punya Rekening

Baca juga: Arti Mimpi Kecelakaan, Anda Akan Mengalami Kesialan hingga Mengalami Suatu Kegagalan

Baca juga: 4 Zodiak Ini Paling Gampang Dimanfaatkan, Leo Kuat tapi Punya Sisi Penurut

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Promo JSM Alfamart 23-25 Oktober 2020, Minyak Goreng Bimoli 2L Rp 25.500

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menilai, peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan virus corona.

Berkaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 tersebut maka pihaknya meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud Dewa Indra yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Tak hanya itu, Dewa Indra juga meminta agar jumlah kunjungan wisatawan dibatasi sampai dengan 50 persen dari kapasitas.

"Kami sangat berharap kepada para media, agar senantiasa menyampaikan pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan," terang Dewa Indra.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Raih Sertifikat SCI, untuk Mendukung Rencana Travel Bubble dengan Korea Selatan

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Tanggung Airport Tax di 13 Bandara di Indonesia

Baca juga: Goa Jepang di Klungkung, Ditata Jadi Destinasi Wisata Baru

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Promo JSM Alfamart 23-25 Oktober 2020, Minyak Goreng Bimoli 2L Rp 25.500

Hal itu Dewa Indra sampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4253 tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu juga meminta kepada aparat aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bekerjasama dengan aparat TNI/Polri agar mengawasi
tempat-tempat pariwisata untuk mengurangi kerumunan.

Mereka juga diminta untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus di berbagai tempat wisata terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar libur panjang menjadi lebih aman dan nyaman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved