Penanganan Covid

Petugas Kembali Temukan Pelanggaran Tanpa Masker di Pelabuhan Benoa, 4 ABK Dihukum Push Up

Tim Terpadu Ops Yustisi yang digelar di Kawasan Pelabuhan Benoa, setidaknya kembali menemukan empat orang pelanggar tanpa menggunakan masker.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Pelabuhan Benoa
Tim Terpadu Ops Yustisi sasar Pelabuhan Benoa, hasilnya empat ABK terjaring tanpa makser pada Minggu (25/10/2020) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seperti tidak ada jera, masyarakat di Pelabuhan Benoa kembali ditemukan melanggar pada Minggu (25/10/2020).

Tim Terpadu Ops Yustisi yang digelar di Kawasan Pelabuhan Benoa, setidaknya kembali menemukan empat orang pelanggar tanpa menggunakan masker.

Kapolsek kawasan Pelabuhan Benoa Kompol Abdus Salim mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini dengan menerjunkan enam orang personil gabungan.

"Hari ini, kita temukan lagi masyarakat tanpa memakai masker sebanyak empat orang, yang merupakan ABK kapal," ujarnya, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Brwa Nouri Tak Ingin Spekulasi Kembali ke Swedia, Harap Liga I Indonesia Segera Digelar

Baca juga: Sejak Perbup Ditetapkan, Ditemukan 663 Pelanggar Prokes di Jembrana, Tidak Ada yang Mengulang

Baca juga: Baru Dibuka, Muncak Sari - Essence of the Peak Tawarkan Camp di Areal Kebun Kopi

Lebih lanjut, keempat orang ABK yang ditemukan saat menyasar wilayah Pelabuhan Benoa di dermaga barat selatan dan dermaga barat utara.

Kompol Abdus Salim pun menambahkan, keempat orang ABK langsung diberikan teguran berupa push up sebanyak 10 kali.

"Ke empat orang yang melanggar, selanjutnya diberikan tindakan teguran atau hukuman push up sebanyak 10 kali dan kemudian kita ingatkan kembali untuk tetap mematuhi prokes yang berlaku," tambahnya.(*)

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved