Penanganan Covid
Sejak Perbup Ditetapkan, Ditemukan 663 Pelanggar Prokes di Jembrana, Tidak Ada yang Mengulang
Sejak diberlakukannya Perbup Nomor 46 tahun 2020, petugas gabungan hampir setiap hari menggelar sidak.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satpol PP Jembrana
Operasi Yustisi petugas gabungan di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Jumat (17/10/2020).
Leo mengaku, hingga saat ini 663 pelanggar itu tidak ada yang dua kali terkena razia.
Dari jumlah itu, pihaknya pada awal-awal penegakan sedikitnya pernah memberikan sanksi terhadap 17 warga.
Sedangkan sisanya lebih kepada pembinaan dan tidak lagi mengulang perbuatan.
“Dari penerbitan berita acara tidak pernah ada yang dua kali melanggar,” bebernya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak