39 Ribu Peserta JKN KIS di Buleleng Nunggak Iuran, BPJS Kesehatan Beri Relaksasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun memberikan kesempatan relaksasi bagi para peserta yang menunggak iuran hingga akhir Desember

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala BPJS Kesehatan Buleleng, Elly Widiani 

Bahkan ada 10 persen peserta yang jaminan kesehatannya dihentikan, karena di-PHK oleh perusahaannya.

Bagi pekerja yang di-PHK, pihak perusahaan secara otomatis tidak lagi membayarkan jaminan kesehatannya.

Untuk itu Elly mengimbau kepada pekerja yang di-PHK bisa melanjutkan jaminan kesehatannya secara mandiri.

“Kalau memang tidak mampu karena di PHK, bisa mengajukan diri ke Pemerintah Desa atau Dinsos Buleleng untuk dimasukan sebagai peserta PBI. Pemkab Buleleng atau pusat masih memiliki kuota untuk PBI.

Sementara untuk pekerja yang masih memiliki ikatan industrial namun di rumahkan atau shift, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.

Kami bersama Disnaker siap mendampingi pekerja yang dirumahkan atau shift apabila tidak mendapatkan hak jaminan kesehatan dari perusahaannya,” terang Elly. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved