Jalankan Bisnis Keluarga, Bocah ini Disuruh Kirim Sabu, Barang Bukti di Kamar Tanta 1,5 Kg

Jalankan Bisnis Keluarga, Bocah ini Disuruh Kirim Sabu, Barang Bukti di Kamar Tanta 1,5 Kg

Ilustrasi SD 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Yatiek (31) adalah penerus keluarga besarnya untuk menjalankan roda bisnis narkoba di Surabaya dan pengiriman ke daerah lain.

Paman, kakak dan adiknya sudah menghuni lapas di beberapa wilayah di Jatim.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, wanita asal Manukan, Surabaya cukup cerdik.

Ia memanfaatkan keponakannya yang masih duduk di bangku kelas V SD untuk mengirim paket narkotika ke konsumennya.

Keponakannya itu adalah anak paman tersangka yang kini meringkuk di Lapas Pamekasan dalam kasus sama.

Tujuannya, Yatiek cuci tangan agar ulahnya tak diendus polisi.

Namun polisi justru membongkar kedoknya, apa yang ada dibalik itu.

Wanita tersebut akhirnya ditangkap anggota unit Idik I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kg.

Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka itu diperkirakan sudah ada yang terjual.

"Sabu yang dikirim dalam Lampung sekitar 2 kg. Orang yang mengirim masih meringkuk di sebuah Lapas," tutur Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (26/10).

AKBP Memo menambahkan, tersangka Yatiek selalu mengancam keponakannya jika tak mau mengantar sabu.

Ia tega tak memberi uang jajan bila tidak mau menuruti perintahnya.

"Keponakannya itu tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau (mengantar) diancam tidak diberi uang jajan. Ini yang membuat kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba. Karena sampai anak kecil dilibatkan," terang Memo.

Keponakannya saat diperintah mengirim sabu ke konsumen, menggunakan sepeda angin.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved