Jalankan Bisnis Keluarga, Bocah ini Disuruh Kirim Sabu, Barang Bukti di Kamar Tanta 1,5 Kg
Jalankan Bisnis Keluarga, Bocah ini Disuruh Kirim Sabu, Barang Bukti di Kamar Tanta 1,5 Kg
Yatiek hanya berpesan pada keponakannya, misalnya mengantar sabu ke jalan A dan ditaruh bawah pohon dekat toko tertentu.
"Sistimnya ranjau," jelas AKBP Memo.
Untuk memulihkan psikis anak tersebut, penyidik kepolisian koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, agar memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya," tambahnya.
ilustrasi ()
Memo memaparkan, bahwa keluarga besar tersangka Yatiek terlibat jaringan narkoba dan saat ini mendekam di beberapa Lapas Jawa Timur.
"Pamannya saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Kakaknya di Lapas Madiun. Begitu juga adiknya juga sebagai terpidana dalam perkara yang sama," jelasnya.
Selama pemeriksaan verlangsubg, tersangka tidak koorperatif saat memberikan keterangan. Diperkirakan Yatiek menutupi mata rantainya.
Siapa saja yang ada di atas dan di bawahnya, kerap bungkam, sehingga polisi sedikit terganjal dalam pengembangan kasus.
Namun dari petunjuk yang didapat, barang sabu itu mengarah pada Zakaria (32) warga Mojowarno, Jombang, bandar yang dikendalikan Letto terpidana di Lapas Lampung.
Pemusnahan 79 Kg Sabu
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi, happy five dan obat keras di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/10/2020).
Barang bukti itu terdiri dari 79,225 kilogram sabu, 37,71 gram ganja,16.936.000 ektasi, 17.758 happy five dan 164.947 pil obat keras.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E Isir, mengatakan pihaknya tak pernah berhenti memerangi peredaran narkotika terutama di kota Surabaya.
"Never Ending War Against Drug. Kita tidak berhenti perang terhadap narkoba terutama di Surabaya," kata Isir, Senin (26/10/2020).
Isir mengajak kepada seluruh elemen masyarakat bekerja sama dengan penegak hukum untuk memerangi peredaran narkoba.