Operasi Zebra Lempuyang 2020 Dilakukan Per Satgas, Lokasinya di Masing-masing Pos Lantas
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Taufan Rizaldi saat dikonfirmasi Tribun Bali, Operasi Zebra Lempuyang 2020 baru dilaksanakan per satgas
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas Satlantas Polresta Denpasar hari ini mulai melaksanakan Operasi Zebra Lempuyang 2020, namun petugas tidak langsung melakukan razia gabungan, Senin (25/10/2020).
Operasi Zebra Lempuyang 2020 yang berlangsung selama dua pekan ini bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya dan juga masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Berbeda pada Operasi Zebra sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19 kepolisian meminta masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan (prokes) sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Taufan Rizaldi saat dikonfirmasi Tribun Bali, Operasi Zebra Lempuyang 2020 baru dilaksanakan per satgas atau di masing-masing pos lalu lintas.
"Operasi Zebra Lempuyang hari ini, sementara dilakukan per satgas. Tidak ada giat razia besar, hanya di beberapa Pos Lantas," ujarnya, Senin (25/10/2020).
Lebih lanjut, AKP Taufan mengatakan Ops Zebra Lempuyang masih dilakukan dengan cara preemtif atau kegiatan penyuluhan.
Seperti memasang banner, imbauan langsung ke masyarakat melalui media sosial, siaran di stasiun radio, memasang stiker imbauan memakai masker serta kegiatan patroli di lokasi yang rawan laka lantas.
Selain itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar juga mengatakan di beberapa lokasi Satgas Gakkum yang bertugas di masing-masing pos lantas sudah ada yang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas.
Jika ditemukan pelanggar, petugas langsung melaksanakan penindakan terhadap pelanggar dan juga memberikan imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Ada beberapa Satgas yang melakukan kegiatan preemtif atau giat penyuluhan seperti pasang banner himbauan dan lain-lain. Sementara Satgas Gakkum, laksanakan penindakan terhadap pelanggar di masing-masing pos lantas," jelasnya.
"Jadi hari ini belum ada razia gabungan, hanya Gakkum di masing-masing lokasi pos lantas atau saat hunting (patroli) di wilayah hukum kita," tambah AKP Taufan Rizaldi.
Kasat Lantas Polresta Denpasar yang menggantikan jabatan lama AKP Adi Sulistyo Utomo ini menuturkan untuk Operasi Zebra Lempuyang 2020 ditengah pandemi Covid-19 dibagi menjadi beberapa komposisi.
"Karena untuk razia tahun ini, komposisinya 40 persen giat preemtif, 40 persen giat preventif dan 20 persen giat Gakkum," tuturnya.
Dilakukan Selama 14 Hari
Seperti diketahui pihak kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2020 di seluruh wilayah di Indonesia.
Inilah rangkuman terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2020 yang rencananya dilakukan mulai hari ini.
1. Jadwal Operasi Zebra
Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) hari ini hingga 8 November mendatang.
Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Polresta Denpasar Akan Gelar Operasi Zebra Lempuyang 2020, Ini Jadwal Dan Lokasinya
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
2. Fokus Pelanggaran
Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.
Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway).
Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.
3. Tekankan sosialiasi
Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.
4. Penegakan Hukum lewat hunting sistem
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi.
Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.
Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.
"Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus. Itu jadi target operasi zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap dia, Minggu (25/10/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.
Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum nanti, tidak kedepankan penegakkan hukum stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini.
Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting sistem.
"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang gatur di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.
Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.
"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat. Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi COVID-19," ucap Rano.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunJabar/Mega Nugraha)