Soal Penanganan Demo Omnibus Law, Gubernur Koster Mengaku Dapat Respons Positif dari Luar Negeri

MDA Bali mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan warga melakukan demonstrasi di wewidangan desa adat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui awak media usai konferensi pers di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Senin (14/9/2020) sore 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam melakukan pengamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya yang berkaitan dengan demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) 'Omnibus Law' Cipta Kerja.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan pihaknya bahkan sudah bersinergi dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan kabupaten/kota se-Bali.

Sehingga akhirnya, MDA Bali mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan warga melakukan demonstrasi di wewidangan desa adat.

"Dan ini telah menunjukan hasil yang sangat positif serta mendapat respons dari luar Bali termasuk dari dunia luar negeri, bahwa Bali memiliki kearifan lokal yang sangat memadai, kuat, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal berkaitan dengan reaksi masyarakat terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya, MDA Bali memang telah mengeluarkan surat keputusan mengenai pembatasan kegiatan unjuk rasa di wewidangan desa adat selama gering agung Covid-19.

Dalam surat keputusan nomor 08/SK/MDA-PBali/X/2020 itu, MDA melarang kegiatan unjuk rasa selama gering agung Covid-19 yang melibatkan peserta lebih daripada 100 orang di setiap wewidangan desa adat di Bali.

Ada berbagai pertimbangan yang diambil oleh MDA Bali dalam mengeluarkan keputusan tersebut, salah satunya melihat pandemi/gering agung Covid-19 di Bali yang masih tinggi dengan tingkat kematian yang relatif banyak.

Situasi ini dinilai telah menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat, budaya, ketertiban serta penyelamatan umat manusia.

Dalam surat keputusan itu, MDA Bali juga menginstruksikan kepada semua prajuru desa adat di Bali untuk melaksanakan keputusan ini secara bersama-sama dengan krama desa adat, krama tamiu dan tamiu di wewidangan masing-masing.

Pelaksanaanya dikoordinasikan oleh pacalang desa adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggungjawab.

Di sisi lain, MDA Bali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Pulau Dewata agar tidak memakai cara kekerasan dalam menyikapi perbedaan pandangan mengenai UU 'Omnibus Law'Cipta Kerja.

"Dalam menyikapi perbedaan pandangan tentang UU Cipta Kerja hendaknya dilaksanakan dengan cara-cara sesuai tuntutan agama, cara-cara konstitusional, baik dan elegan, jauh dari kekerasan, jauh dari anarkis," kata Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dalam videonya yang diterima Tribun Bali, Selasa (13/10/2020).

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga meminta agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan hoaks yang beredar.

Kepada seluruh masyarakat, termasuk mahasiswa, Sukahet mengingatkan bahwa negara Indonesia berdasarkan asas Pancasila dan negara hukum.

Di samping itu, semua warga masyarakat Indonesia juga sebagai umat beragama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved