Babak Baru Kasus Gus Nur, Munarman Sebut FPI Turunkan Tim Kuasa Hukum di Surabaya
Sekretaris FPI Munarman mengatakan pihak FPI telah menurunkan tim kuasa hukum dari Surabaya, Jawa Timur.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), penceramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mendapat bantuan hukum dari Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian terhadap NU.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Sekretaris FPI Munarman mengatakan pihak FPI telah menurunkan tim kuasa hukum dari Surabaya, Jawa Timur.
Hingga saat ini, timnya telah mendampingi Gus Nur di Bareskrim Polri.
"Tim hukum kita yang di Surabaya sudah mendampingi," kata Munarman saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut, Munarman mengungapkan alasan memberikan bantuan hukum kepada Gus Nur.
Pasalnya, penangkapan yang dilakukan kepada satu pemuka agama itu sebagai tindakan yang zalim.
"Zalim itu penangkapan," pungkasnya.
Berikut fakta-fakta terbaru:
1. Polri persilakan ajukan praperadilan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.