Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Terbukti Korupsi Kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Pencucian Uang
Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama
Ia kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, untuk membangun apartemen South Hill.
Adapun penjualan apartemen dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp 400 miliar sementara Tan Kian menerima Rp 1 triliun.
Baca juga: Cegah Korupsi di Masa Pandemi & Pilkada 2020,KPK Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Bali
Benny juga memiliki 95 unit apartemen dan diatasnamakan nama-nama orang lain.
Kelima, Benny membeli apartemen di Singapura terdiri dari, satu unit di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.
Keenam, pada 2016, Benny selaku pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya melakukan pembangunan perumahan Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Ketujuh, Benny menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp 2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan miliknya atau yang dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain pada tahun 2017.
Kedelapan, pada 2018, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3.048.571.298.086 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan miliknya atau yang dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain.
Baca juga: Ditanya Butet Kartaredjasa Andai Jadi Presiden RI, Begini Jawaban Tegas Ahok & Singgung Soal Korupsi
Kesembilan, Benny membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu dan digunakan untuk membeli apartemen, membayar utang dengan jaminan saham MYRX, membayar bunga pinjaman, mentransfer untuk nama penerima Tahir, mentransfer untuk penerima Amolat and Partner.
Kesepuluh, Benny mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, dan Bank Mayapada.
Terakhir, selama 2015-2018, Benny menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di money changer PT Cahaya Adi Sukses Utama dengan nominal Rp 38.619.434.500,00 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585,00. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain Korupsi, Benny Tjokro Dinyatakan Terbukti Lakukan Pencucian Uang, https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/23175431/selain-korupsi-benny-tjokro-dinyatakan-terbukti-lakukan-pencucian-uang?page=all.