Benny Tjokro & Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Ini 4 Fakta Sidang Kasus Jiwasraya
Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual.
Baca juga: 11 Cara Benny Tjokro Lakukan Pencucian Uang, Kini Divonis Seumur Hidup Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Berikut fakta-fakta sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
1. Penjara seumur hidup

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Benny Tjokro Konglomerat di Indonesia yang Terseret Skandal Jiwasraya & Asabri, Harta Capai Rp 9,8 T
2. Uang pengganti

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib membayar uang pengganti.
Untuk Benny, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.
"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim Rosmina.
Baca juga: Terseret Skandal di BUMN, Inilah Sosok Benny Tjokro Yang Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia
Sementara, majelis hakim memvonis Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun atau Rp 10.728.783.375.000.
Sama seperti Benny, harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.