Benny Tjokro & Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Ini 4 Fakta Sidang Kasus Jiwasraya

Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

Editor: Kambali
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL VIA KOMPAS.COM
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual.

Baca juga: 11 Cara Benny Tjokro Lakukan Pencucian Uang, Kini Divonis Seumur Hidup Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Berikut fakta-fakta sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penjara seumur hidup

Terdakwa Direktur Utama PT Hansosn International Tbk, Benny Tjokrosaputro (kiri) mendengarkan kesaksian dari Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Direktur Utama PT Hansosn International Tbk, Benny Tjokrosaputro (kiri) mendengarkan kesaksian dari Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Benny Tjokro Konglomerat di Indonesia yang Terseret Skandal Jiwasraya & Asabri, Harta Capai Rp 9,8 T

2. Uang pengganti

Benny Tjokro sosok konglomerat yang terseret mega skandal di Jiwasraya dan Asabri.
Benny Tjokro sosok konglomerat yang terseret mega skandal di Jiwasraya dan Asabri. (Kontan)

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib membayar uang pengganti.

Untuk Benny, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.

"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim Rosmina.

Baca juga: Terseret Skandal di BUMN, Inilah Sosok Benny Tjokro Yang Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Sementara, majelis hakim memvonis Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun atau Rp 10.728.783.375.000.

Sama seperti Benny, harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved