Buntut 'Lockdown' Lapas Kerobokan, Sidang Disetop Sementara

Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan telah menutup sementara penerimaan tahanan baru

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan telah menutup sementara penerimaan tahanan baru dan lainnya.

Ini lantaran puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik yang berstatus narapidana dan tahanan terkonfirmasi Covid-19 setelah menjalani swab test.

Dengan adanya penutupan sementara di Lapas Kerobokan, berimbas pada jalannya persidangan, khususnya para tahanan titipan kejaksaan yang belum diputus.

"Kalau sidang online tetap terganggu, karena tahanan kami yang di sana (lapas), yang terkena Covid dikarantina selama 14 hari. Otomatis selama itu mereka tidak bisa sidang," jelas Kelapa Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Update Covid-19 Kota Denpasar, 1 Pasien Meninggal Dunia, Positif Bertambah 20 Orang

Baca juga: Update Covid-19 Bali, 27 Oktober: Kasus Positif Bertambah 65 Orang, 76 Pasien Sembuh & 4 Meninggal

Baca juga: Nora Alexandra: Tidak Mungkin Saya Ceraikan Jerinx

Untuk saat ini, kata Eka Widanta, para tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 itu telah menjalani isolasi di ruang khusus.

"Ya selama 14 hari ini tahanan yang di lapas menjalani isolasi. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mereka dikarantina di ruang khusus," terangnya.

Meskipun para tahanan yang ada di Lapas Kerobokan tidak bisa menjalani sidang.

Akan tetapi dijelaskannya untuk para tahanan yang dititipkan di rutan Polresta serta Polsek masih bisa mengikuti sidang online.

"Tapi kalau sidang online masih bisa jalan, itu untuk tahanan yang di Polresta atau Polsek. Jadi mereka itu tetap bisa menjalani sidang online. Kalau yang lapas sementara kami masih stop dulu. Kalau masa isolasi sudah selesai dan dinyatakan aman, sidang jalan lagi," paparnya.

Ditanya ada berapa tahanan kejaksaan yang dititipkan di lapas yang terkonfirmasi Covid.

Pihaknya menyatakan belum mendapat informasi pasti terkait hal itu.

"Kalau jumlah pastinya kurang tahu. Mungkin dibawah 30 orang," ucap Eka Widanta.

Lebih lanjut dikatakan Eka Widanta, para tahanan yang ada di Lapas Kerobokan bisa disidangkan dengan kondisi masa penahanan akan habis.

"Kalau masa tahanan mepet, diatur oleh pegawai LP. Mereka (tahanan) sidang online bisa pakai handphone. Misalnya sidang putusan yang mendesak. Kemarin ada satu sidang putusan, karena masa tahanannya mau habis. Jadi harus diputus," terangnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved