Corona di Bali
Update Covid-19 Bali, 27 Oktober: Kasus Positif Bertambah 65 Orang, 76 Pasien Sembuh & 4 Meninggal
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 4 orang.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Selasa (27/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 11.520 setelah terjadi penambahan 65 kasus.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.361 orang yang artinya bertambah 76 orang.
Baca juga: Buronan Kasus Pencurian Burung Murai di Denbar Ditangkap,Polisi Ungkap Pelaku Telah Beraksi di 7 TKP
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Dishub Badung Kerahkan 115 Petugas Atur Lalulintas
Baca juga: Siap Perang, 6 Jet Tempur F-16 Turki dalam Posisi Siaga di Azerbaijan
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 4 orang.
Diketahui dari Badung 1 orang, Denpasar 1 orang, Bangli 1 orang, dan Klungkung 1 orang.
Data mencatat total pasien Covid-19 yang meninggal berjumlah 378 orang.
Pasien dalam perawatan bertambah 6 orang saat ini masih sebanyak 781 orang dirawat.
Sebanyak 378 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 33 orang, Badung 42 orang, Denpasar 73 orang, Gianyar 63 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 15 orang, Karangasem 48 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Makna Alam Semesta di Banten Suci Dalam Upakara Umat Hindu di Bali
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan 3 Juta Vaksin Covid-19 Berbagai Merek Tiba November
Baca juga: Libur Oktober 2020 dan Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN Kemenag Diimbau Tidak Bepergian