Menteri Terawan: Apabila Tak Ada Keperluan Mendesak, Saat Libur Panjang Sebaiknya Tetap di Rumah
"Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid)," tuturnya.
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengimbau masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Jika tidak ada keperluan mendesak, menurut Terawan, libur panjang sebaiknya tetap digunakan untuk tinggal di rumah.
"Apabila tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian, sebaiknya selama libur panjang tetap tinggal di rumah," ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/11/2020).
"Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid)," tuturnya.
Baca juga: Soal & Jawaban Belajar dari Rumah SD Kelas 4-6 TVRI,Edisi 28 Oktober 2020: Materi Hari Sumpah Pemuda
Baca juga: Tampilan Baru Suzuki All New Satria F150, Fitur dan Harga Masih Sama
Baca juga: Kerap dengar Bisikan, Pelaku Ambil Sajam Lalu Bacok Kakak Ipar
Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan disiplin, disiplin dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Terawan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
Menkes Terawan sebelumnya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covis-19 pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Salah satu poin surat adalah pemda diminta meningkatkan pelacakan, pemeriksaan dan penanganan Covid-19.
"Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, pemda diimbau agar upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium dan penanganan Covis-19 lebih ditingkatkan," ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/10/2020).
"Sehingga kasus baru bisa segera ditemukan agar tidak menjadi sumber penularan kluster baru di tengah masyarakat," kata dia.
Baca juga: Profil Wimas Putri, Penyanyi Bali yang Baru Saja Rilis Single Debut dan Prestasinya
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Emas Pertanda Kemakmuran dan Tercapainya Tujuan Hidup
Baca juga: Peran OJK di Tengah Pandemi Covid-19
Terawan mengingatkan, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang mana di beberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi.
Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terawan: Apabila Tak Ada Keperluan Mendesak, Libur Panjang Sebaiknya di Rumah