Puluhan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang Melanggar Perda Ditertibkan
Selasa (27/10/2020) pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita digelar penertiban Alat Peragga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (27/10/2020) pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita digelar penertiban Alat Peragga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.
Penertiban ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Denpasar bekerjasama dengan Satpol PP Kota Denpasar.
Puluhan APK yang melanggar Perda pun diturunkan dalam operasi penertiban ini.
Baca juga: Pembangunan Jurassic Park Komodo Dituding Bertentangan dengan Kearifan Lokal, Ini Dalih Pemerintah
Baca juga: Libur Panjang Akhir Bulan, Pangdam IX/Udayana Lakukan Penebalan Personel di Objek Vital
Baca juga: Sukses Digitalisasi 350.000 UMKM Selama Pandemi, Grab Gelar Online Bazar #TerusUsaha di 16 Kota
Penertiban ini diawali dari Jalan Hayam Wuruk yang dilanjutkan menuju ke Jalan Puputan Renon.
Dari Jalan Puputan Renon ini, petugas bergerak melakukan penertiban ke Jalan Cok Agung Tresna.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana mengatakan, APK yang ditertibkan ini adalah APK yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Sukses Digitalisasi 350.000 UMKM Selama Pandemi, Grab Gelar Online Bazar #TerusUsaha di 16 Kota
Baca juga: Rumah Tertimpa Bade Akan Diupacarai, Panitia Pelebon: Kami Sudah Melupakan Insiden Tersebut
Baca juga: Lahir Selasa Umanis Krulut, Nikmati Hidup Mewah Pada Umur Ini
“Yang ditertibkan Satpol PP itu merupakan APK yang melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015, seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, maupun taman. Sementara yang difasilitasi KPU kami biarkan,” kata Sudarsana.
Ia menambahkan, untuk hari ini penertiban dilaksanakan di wilayah Denpasar Timur yang menyasar jalan protokol dan Civi Centre Renon.
Menurut rencana, pada Rabu (28/10/2020) esok, penertiban akan dilaksanakan di wilayah Denpasar Utara.
Baca juga: Ratapan Tangis Vanessa Angel di Ruang Sidang : Pak Hakim, Jangan Pisahkan Saya dengan Anak
Baca juga: Angkasa Pura I Prediksi Lonjakan Penumpang Akan Terjadi pada Rabu (28/10) hingga Kamis (29/10)
Baca juga: Maulid Nabi 29 Oktober 2020, Ini Doa dan Amalan Utama di Hari Lahir Rasul
“Satpol PP sudah menyiapkan jadwalnya. Kamis karena hari besar kegamaan, kami off dulu, dilanjutkan Jumat dan Sabtu untuk wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan instruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Denpasar.
“Kami melakukan penertiban sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kota Denpasar. Bawaslu yang menentukan, yang mana harus ditertibkan,” kata Sayoga.
Semua APK yang ditertibkan tersebut diangkut dengan mobil truk dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. (*)