Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Cair Awal November 2020, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja

Penyaluran subsidi gaji gelombang kedua untuk pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta akan dilakukan mulai awal November 2020.

Editor: Widyartha Suryawan
Pixabay
Ilustrasi uang. 

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

BLT UMKM
Selain untuk pekerja, pemerintah juga meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.

Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik Tahun Depan, KSPI: Jangan Dipukul Rata Semua Perusahaan Tidak Mampu

Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.

Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.

Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," tegas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal November 2020, Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved