Pilkada Serentak

Pastikan TPS Aman & Sehat Saat Coblosan, KPU Wajibkan Para KPPS Jalani Rapid Test

“Kita ingin menjamin rasa aman dan TPS sehat dan penyelenggara sehat,” katanya kepada Tribun Bali, Rabu (28/10/2020).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Ilustrasi Pilkada Serentak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2020.

Ia mengaku bahwa hal ini dilakukan sebagai bagian dari memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat pengguna hak pilih yang akan mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kita ingin menjamin rasa aman dan TPS sehat dan penyelenggara sehat,” katanya kepada Tribun Bali, Rabu (28/10/2020).

John menyebut bahwa syarat itu diberikan juga untuk memastikan agar masyarakat berani datang ke TPS dan menekan angka Golput.

Baca juga: Setelah Ada Instruksi Pjs Bupati, Tim Yustisi di Badung Kembali Terapkan Denda ke Pelanggar Prokes

Baca juga: Pemenang Program Oli Yamalube !

Baca juga: Promo JSM Indomaret 28 Oktober-1 November 2020, Tebus Murah Minyak Goreng Bimoli 2L Hanya Rp 19.900

Karena, datang ke TPS itu aman karena mereka yang bertugas semua dalam kondisi fisik sehat.

Seperti diketahui, ada enam daerah yang bakal melaksanakan Pilkada di Bali yakni Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem.

“Kita meminimalisir ketakutan masyarakat ke TPS dan rekomendasi BNPB bahwa Pilkada dapat dilangsungkan apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.

Mantan Ketua KPU Denpasar ini menegaskan bahwa proses rapid test tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 476 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 901.

Nantinya, para calon KPPS yang akan melakukan rapid test secara gratis, karena proses tersebut menggunakan anggaran APBN untuk tambahan Pilkada.

“Diatur di SE KPU 476 dan surat dinas KPU 901. Semua proses rapid test menggunakan anggaran tambahan APBN untuk Pilkada,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa apabila dalam pelaksanannya para anggota KPPS tersebut reaktif.

Maka, pihaknya akan meminta untuk melakukan swab test bagi yang bergejala dan karantina 14 hari bagi yang Orang Tanpa Gejala (OTG).

Pun demikian, jika hasil swab test juga dinyatakan positif, pihaknya langsung akan mengganti dengan KPPS yang baru.

“Ada dua kalau 14 minggu karantina untuk yang OTG, kalau swab positif dengan gejala kita ganti,” paparnya.

Baca juga: Update Covid-19 Bali 28 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 68, Sembuh 36, Meninggal 2

Baca juga: 10 Arti Mimpi Melahirkan Berdasarkan Situasi, Cek Apa Saja yang Jadi Pertanda Baik Ataupun Buruk

Baca juga: Barcelona Vs Juventus - Nyonya Tua Tanpa Ronaldo, Andrea Pirlo Ucap Doa Buruk untuk Messi

Terkait syarat sendiri, ia menyebutkan sejumlah persyaratan menjadi anggota KPPS.

Selain harus siap mengikuti rapid test, di antaranya berusia antara 20 dan 50 tahun.

Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas), dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

Persyaratan lainnya, lanjut dia, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait dengan persyaratan wajib mengikuti uji cepat (rapid test) calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang direkrut untuk Pilkada 2020 untuk mendeteksi COVID-19 bagi anggota KPPS.

“Regulasi rapid test ini berlaku untuk Pemilihan Serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia. Jadi, tidak ada diskresi untuk Bali, Denpasar sekalipun. Jadikan penyelenggara bebas COVID-19 dengan cara rapid test,” katanya.

Arsa Jaya mengajak berbagai pihak di Kota Denpasar untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak, 9 Desember 2020, termasuk saat ini dalam tahap perekrutan petugas KPPS.

Menurut dia, masih ada sejumlah warga di Kota Denpasar yang enggan menjadi KPPS karena khawatir mengikuti rapid test.

Oleh karena itu, Arsa Jaya mengajak para peserta sosialisasi yang berasal dari perangkat kecamatan dan desa se-Kota Denpasar, perwakilan partai politik, dan tim pasangan calon untuk ikut mensosialisasikan hal tersebut dan sekaligus mengajak masyarakat agar datang ke TPS pada tanggal 9 Desember mendatang.

“Rapid test agar tidak menimbulkan klaster baru sehingga terwujud pilkada sehat, aman, dan demokratis. Saat ini masih banyak yang mau demo, pergi ke pasar, dan nongkrong sampai pagi. Akan tetapi, ketika disuruh datang ke TPS, mengatakan takut pandemi,” ucapnya

Ia juga menyebut bahwa untuk Pilkada Kota Denpasar sendiri pihaknya akan dibentuk sebanyak 1.202 TPS dan diperlukan sebanyak 8.414 petugas KPSS.

Di setiap TPS sendiri akan digawangi oleh tujuh orang KPPS. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved