Penanganan Covid

Setelah Ada Instruksi Pjs Bupati, Tim Yustisi di Badung Kembali Terapkan Denda ke Pelanggar Prokes

"Sidak masker yang kami laksanakan yakni tindaklanjut dari rapat Senin (26/10/2020) terkait sanksi dan antisipasi libur panjang," ujarnya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
kasatpol PP Badung
Tim Yustisi Kabupaten Badung saat melakukan sidak prokes di wilayah kecamatan Kuta Utara, Selasa (27/10/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung baru melakukan denda kepada satu orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Itu pun yang didenda yakni Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan tidak membawa masker saat tim yustisi melaksanakan sidak masker di wilayah Kecamatan Kuta Utara Badung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung saat dikonfirmasi Rabu (28/10/2020) mengatakan setelah adanya rapat yang dipimpin  Pjs Bupati Badung, Pemkab Badung kembali mengenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

"Sidak masker yang kami laksanakan yakni tindaklanjut dari rapat Senin (26/10/2020) terkait sanksi dan antisipasi libur panjang," ujarnya

Baca juga: Pemenang Program Oli Yamalube !

Baca juga: Hanya 500-an Hotel & Restoran di Badung yang Memenuhi Persyaratan untuk Mendapat Hibah Pariwisata

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jembrana Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-92

Pihaknya mengaku, pada Selasa (27/10/2020) malam telah melakukan sidak masker dengan menyasar pengguna jalan dan tempat usaha di wilayah Kuta Utara yakni di Jalan raya Petitenget dan Seminyak.

Pada sidak yang dilaksanakan juga hadir Kepala Dinas Kesehatan Dr Nyoman Gunarta dan instansi terkait termasuk aparat TNI dan Polri

"Jadi sasaran kami tidak hanya warga terkait dengan penggunaan maskernya. Namun juga menyasar beberapa tempat usaha untuk melihat penerapan prokes yang dilaksanakan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari pelaksanaan sidak yang dilaksanakan beberapa warga sudah taat akan prokes tersebut yakni dengan menggunakan masker dan mencuci tangan saat masuk ke restoran.

Kendati demikian, ada pula ditemukan warga yang sama sekali tidak menggunakan masker. 

Sesuai instruksi yang telah disepakati, pelanggar prokes yang masuk kategori berat itu pun akhirnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

"Dari sidak yang kita laksanakan ada satu orang yang baru kita berikan sanksi denda. Warga Negara Asing (WNA) yang kani berikan sanksi denda, karena sama sekali tidak menggunakan masker," ucapnya.

Dari sidak yang dilaksanakan ditemukan  18 pelanggar.

Satu orang tidak bawa masker dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan 17 orang memakai masker tapi tidak dengan benar.

"WNA ini pertama yang kami berikan sanksi denda, dari keluarnya intruksi yang memberlakukan denda, mengantisipasi liburan panjang," bebernya.

Baca juga: PSSI Akan Putuskan Kelanjutan Kompetisi Malam Ini

Baca juga: Megawati Minta Kader Bangun Kantor Partai

Baca juga: Promo JSM Indomaret 28 Oktober-1 November 2020, Tebus Murah Minyak Goreng Bimoli 2L Hanya Rp 19.900

Pihaknya mengaku akan tetap melakukan sidak Prokes di masing-masing kecamatan yang ada di Badung. Sehingga penyebaran virus covid-19 bisa ditekan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved