Penanganan Covid

Setelah Ada Instruksi Pjs Bupati, Tim Yustisi di Badung Kembali Terapkan Denda ke Pelanggar Prokes

"Sidak masker yang kami laksanakan yakni tindaklanjut dari rapat Senin (26/10/2020) terkait sanksi dan antisipasi libur panjang," ujarnya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
kasatpol PP Badung
Tim Yustisi Kabupaten Badung saat melakukan sidak prokes di wilayah kecamatan Kuta Utara, Selasa (27/10/2020) malam. 

Selain itu Satpol PP Badung yang ada di masing-masing kecamatan juga akan rutin patroli untuk mengantisipasi kerumunan saat cuti bersama ini.

"Rutin kami laksanakan, terutama yang dekat dengan objek wisata. Sehingga kami bisa memantau kerumunan orang yang ada," ujarnya.

Birokrat asal Denpasar itu mengatakan pelaksanaan sidak yang dilaksanakan tetap mengaku pada pada Pergub Bali No. 46 Th. 2020 dan Perbup. Badung No. 52 Th 2020, tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Kalau kesalahannya keterlaluan baru kami denda. Namun jika salah menggunakan masker dan yang lainnya kami berikan sanksi sosial dan administrasi," pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved