Penemuan Bayi di Jembrana

Bayi Mungil yang Dibuang di Jembrana Dilahirkan di Toilet Rumah RP

Satreskrim Polres Jembrana mengedepankan UU Perlindungan Anak dalam kasus pembuangan bayi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Bayi mungil yang ditinggal oleh orang tidak bertanggungjawab di depan panti asuhan GIRI Asih Desa Melaya Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (28/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Satreskrim Polres Jembrana tetap mengedepankan unsur penegakan hukum, dengan mengedepankan UU Perlindungan Anak dalam kasus pembuangan bayi.

Meskipun, dalam dakwaan, kedua orangtua disangkakan pasal 305 dan 308 KUHP menyangkut meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain, melepaskan dari tanggung jawab dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Disisi lain, polisi akhirnya mengungkap bahwa ibu bayi melahirkan di toilet tanpa bantuan tim medis.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, untuk kelahiran bayi yang baru berumur sehari itu lahir di toilet rumah si perempuan sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pada Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Meski Wisatawan Domestik Tak Berdampak Signifikan, PHRI Badung Harap Kunjungan Meningkat

Baca juga: BREAKING NEWS - Orangtua dari Bayi Perempuan yang Dibuang di Jembrana Ditangkap

Baca juga: Sikap Kontroversial Raja Thailand yang Memicu Kemarahan Rakyatnya, Cara Berpakaian Hingga Soal Selir

Korban melahirkan sendiri tanpa diketahui orangtua atau tim medis.

Setelah lahir, pelaku perempuan atau ibu bayi menelepon sang pacar dan mereka janjian di rumah pelaku untuk membuang bayi yang sudah dibungkus kain dan tas di panti.

“Saat dalam perjalanan si cowok atau bapak bayi ini mau bertanggungjawab. Namun pelaku perempuan mengaku takut dengan orangtuanya. Sehingga bayi tetap di buang di panti,” ucapnya Kamis (29/10/2020).

Dijelaskannya, untuk pembuangan bayi di depan panti asuhan Giri Asih, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali itu sendiri, pelaku laki-laki bertindak membuang dan menaruh di bale.

Sedangkan ibu bayi menunggu di jalan.

Si ibu bayi sendiri berinisial RP (17) asal Kecamatan Melaya dan ayah bayi berinisial PR (16) asal Kecamatan Melaya.

Keduanya masih berstatus pelajar SMA di Melaya.

“Untuk selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dinsos, Bapas dan lembaga perlindungan anak untuk memproses kasus ini,” ujarnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved