Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pemberkasan Secara Online Bagi Peserta Lulus CPNS
Inilah dokumen yang perlu disiapkan dan cara pemberkasan secara online bagi peserta yang lulus CPNS 2019
TRIBUN-BALI.COM - Inilah dokumen yang perlu disiapkan dan cara pemberkasan peserta yang lulus CPNS 2019.
Sebelumnya, selamat kepada peserta yang telah lulus CPNS 2019 dan kini akan melakukan pemberkasan.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan saat pemberkasan CPNS 2019.
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara pemberkasan peserta yang telah dinyatakan lulus CPNS 2019.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan Jumat (30/10/2020).
Untuk mengetahui hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengecek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, pemberkasan dilakukan di akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (29/10/2020).
Paryono melanjutkan, BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.
"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."
"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.