Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pemberkasan Secara Online Bagi Peserta Lulus CPNS
Inilah dokumen yang perlu disiapkan dan cara pemberkasan secara online bagi peserta yang lulus CPNS 2019
TRIBUN-BALI.COM - Inilah dokumen yang perlu disiapkan dan cara pemberkasan peserta yang lulus CPNS 2019.
Sebelumnya, selamat kepada peserta yang telah lulus CPNS 2019 dan kini akan melakukan pemberkasan.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan saat pemberkasan CPNS 2019.
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara pemberkasan peserta yang telah dinyatakan lulus CPNS 2019.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan Jumat (30/10/2020).
Untuk mengetahui hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengecek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, pemberkasan dilakukan di akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (29/10/2020).
Paryono melanjutkan, BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.
"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."
"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
Baca juga: Sebentar Lagi Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Online
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
Paryono dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan terkait masa sanggah.
Ia meminta bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Akan Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Tahapan Pemberkasannya
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Selanjutnya terkait bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terakhir Paryono menginformasikan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.
Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 dapat dilakukan pada setiap laman resmi masing-masing instansi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, dikutip dari Kompas.com.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019
- Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020
- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020
- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
- Masa Sanggah: 1 - 3 November 2020
- Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2019, Login https://sscn.bk.go.id dan Upload Dokumen-dokumen Ini