Sebentar Lagi Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Online
SKCK sering diperlukan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Begini cara membuat SKCK Online.
TRIBUN-BALI.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam beberapa urusan administrasi.
Beberapa di antara kita sudah pernah merasakan proses pembuatan SKCK.
Namun, ada juga yang sama sekali belum pernah berurusan dengan pembuatan SKCK.
SKCK sering diperlukan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan digelar pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Akan Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Tahapan Pemberkasannya
Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.
Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Proses Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Berbasis Teknologi dan Transparan
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Memperpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi