Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Senator AWK
Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Senator AWK
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali belum menetapkan tersangka dan tengah mengumpulkan bukti awal atas laporan kasus dugaan penganiayaan Senator DPD RI Bali, Arya Wedakarna.
"Belum ada penetapan tersangka, masih penyelidikan dalam rangka mengumpulkan bukti awal dan setelah lengkap baru ke tahap berikutnya," kata Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail kepada Tribun Bali, Kamis (29/10/2020) malam ini.
Sementara, dua orang saksi kericuhan demo di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali diperiksa oleh Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali.
Pemanggilan dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian ini guna pengembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan Senator DPD RI Bali, Arya Wedakarna.
Dari dua orang saksi di TKP tersebut nantinya akan dikembangkan ke pemanggilan saksi-saksi lain dalam upaya penyelidikan.
"Kami memanggil saksi-saksi yang melihat peristiwa penganiayaan di TKP, sementara ada dua orang yang ada di TKP, nanti dari 2 orang tersebut akan diketahui saksi-saksi lainnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, buntut dari kericuhan aksi unjuk rasa di Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia meruncing ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Senator DPD RI Bali, Arya Wedakarna yang merasa dirinya dipukul/dianiaya oleh massa pengunjuk rasa melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Bali, pada Rabu (28/10/2020) kemarin.
Pria yang karib disapa AWK itu datang ke Polda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa video, barang yang dirusak hingga hasil visum dari RS Polri Trijata, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Bali. (*)