Terkait Dana Hibah Pariwisata di Denpasar, Dispar Tunggu Data dari Bapenda

Kemenparekraf RI memberikan dana hibah pariwisata kepada 101 daerah di Indonesia

Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI memberikan dana hibah pariwisata kepada 101 daerah di Indonesia sebesar Rp. 3,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, Bali merupakan salah daerah yang mendapat dana hibah terbanyak yakni Rp. 1,182 triliun atau sebesar 36,4 persen.

Dana tersebut kemudian dibagi kepada sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali termasuk Denpasar.

Adapun jatah hibah pariwisata untuk Kota Denpasar sebesar Rp. 52 miliar lebih.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Nusa Penida Ditunda, Ini Alasannya

Baca juga: Tes Kepribadian: Singa, Elang atau Monyet? Hewan Pertama yang Dilihat di Gambar Ungkap Kepribadianmu

Baca juga: Bukan Cuma Bisnis, Ini Bukti Indra Priawan Tajir

Dikonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani mengatakan, terkait hibah tersebut saat ini pihaknya masih menunggu data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar.

“Bapenda saat ini sedang turun untuk melakukan verifikasi data ke lapangan,” kata Dezire, Kamis (29/10/2020) siang.

Saat ini pihaknya mengaku sedang melakukan proses pencairan dana hibah tersebut dari Kementerian Keuangan.

Nantinya, begitu data dari Bapenda lengkap dan sudah dibuatkan Surat Keterangan (SK), barulah pihaknya akan bersurat ke semua hotel dan restoran yang berhak.

“Begitu data fix dari Bapenda dan sudah dibuatkan SK, langsung kita bersurat kepada semua hotel dan restoran yang berhak mendapat hibah untuk melengkapi syarat-syarat pencairannya,” katanya.

Ia menambahkan, untuk verifikasi berkas pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal agar tidak ada kerumunan.

“Hotel dan restoran yang sudah lengkap dan benar akan langsung diproses. Begitu dana hibah sudah ditransfer ke kas daerah, langsung diproses pencairannya. Untuk jadwalnya tersebut kami masih menunggu SK dari Bapenda,” katanya.

Adapun persyaratannya sesuai dengan petunjuk teknis yakni mulai dari nama perusahaan atau hotel, alamatnya, nomor rekening.

Juga NPWP, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang masih berlaku serta lunas pajak.

Selain itu, hotel juga harus beroperasi sampai bulan Agustus 2020. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved