Upah Minimum 2021 Tak Naik, OPSI Minta Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Para Pekerja

Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020

Editor: Wema Satya Dinata
Bangka Pos
ilustrasi Upah Minimum Provinsi 

Menurut Timboel, hal ini perlu dilakukan karena para pekerja berhak mendapatkan upah yang layak.

Selain itu, dia juga berpendapat dengan upah yang layak pun akan mendukung konsumsi agregat yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Jadi seperti yang saya bilang, mereka harus mendapatkan upah yang layak, daya belinya, sehingga mendukung konsumsi agregat dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Timboel.

Adapun, sejauh ini sudah ada 25 provinsi yang sepakat menjalankan SE mengenai penetapan upah minimum tahun 2021.

Beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan lainnya.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved