Upah Minimum 2021 Tak Naik, OPSI Minta Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Para Pekerja

Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020

Editor: Wema Satya Dinata
Bangka Pos
ilustrasi Upah Minimum Provinsi 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Meski sudah ada surat edaran tersebut, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap para gubernur bisa menaikkan upah minimum 2021 mulai 1,5% hingga 2%.

"Tapi kalau itu tidak dilakukan,  kami akan menghormati keputusan gubernur, karena merekalah yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengatakan naik atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Satu Orang Dipenggal dalam Sebuah Serangan di Gereja Nice Prancis, Begini Tanggapan Rusia

Baca juga: 23 Presenter TV Ikut Berpartisipasi Menyanyikan Lagu Pencegahan Covid-19, Ini Respons Doni Monardo

Baca juga: Nyoman Suwirta Berharap Jokowi dan Menpar Wishnutama Bisa Melihat Langsung Potensi Nusa Penida

Bila para gubernur memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021, dia pun meminta agar pemerintah menyiapkan berbagai mitigasi atau bantuan bagi pekerja yang tidak mengalami kenaikan gaji.

"Misalnya mereka semua mengacu pada surat edaran kita hormati, tetapi tidak hanya berhenti pada SK gubernur, tetapi bagaimana juga para gubernur bisa mendorong adanya bantuan bagi pekerja yang memiliki upah minimum," tutur Timboel kepada Kontan, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, bantuan tersebut bisa dilakukan dengan melanjutkan program Bantuan Subsidi upah yang sudah ada.

Menurutnya, BSU tersebut bisa disalurkan kepada pekerja yang memang tidak mendapatkan kenaikan upah.

Dia mencontohkan, bila UMP DKI Jakarta tahun 2020 sekitar Rp 4,2 juta, maka dengan kenaikan sekitar 2%, maka kenaikan upahnya sekitar Rp 85.000  per bulan.

Bila dibulatkan Rp 90.000, maka bila dikali 12 bulan, bantuannya sekitar Rp 1 juta.

Karena itulah dia berharap pemerintah melanjutkan BSU tersebut.

Belum lagi daerah lain yang upah minimumnya lebih rendah. Menurut Timboel, BSU yang ada akan bisa menggantikan upah yang tidak dinaikkan.

 "Tetapi yang disasar itu benar-benar jelas pekerja yang memang terdampak, misalnya pekerja yang mendapatkan upah minimum," katanya.

Tak hanya dari pemerintah pusat, Timboel pun berharap pemerintah daerah juga melakukan upaya mitigasi misalnya dengan memberikan diskon kepada pekerja dengan upah minimum yang ingin membeli bahan makanan, seperti beras atau daging.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 30 Oktober 2020, Aries Ada Tawaran Makan Malam, Hubungan Scorpio Jadi Korban

Baca juga: Tidak Tahan di Jakarta, Hotman Paris Liburan di Kuta, Bali Itu Hilang Pesonanya Kalau Tidak Ada Bule

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 30 Oktober 2020, Gemini Punya Ide Bisnis Hebat, Scorpio Mengesankan

 Menurutnya, hal ini bisa diatur dengan penetapan tempat pembelian dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved