Pilkada Serentak
KPU Batasi Sumbangan Perorangan di Pilkada Hanya Rp 75 Juta
Masa kampanye Pilkada Kota Denpasar sudah dimulai. KPU bahkan sudah mempersiapkan berbagai batasan selama massa kampanye, yang akan berlangsung
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
LPSDK ini, dijelaskan Arsa Jaya, tidak hanya prihal dana pribadi ataupun Partai Politik.
Namun setiap paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan kampanye.
"Setiap Paslon dalam melaporkan Sumbangan Dana Kampanye mereka, tidak hanya dari internal saja namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok," terangnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Subro Mulissyi alias Lizi mengatakan, Paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap.
Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan kedua paslon pada tanggal 25 September 2020 lalu.
Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Yakni pada tanggal 31 Oktober secara online sampai pukul 18.00 Wita. Besok sudah kita ketahui," tambah Lizi
Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 7 Desember 2020.
Ia menambahkan, untuk membantu pasangan calon memahami mekanisme penyampaian laporan dana kampanye, KPU Kota Denpasar sudah membuka helpdesk dana kampanye sejak 23 September lalu.
Help desk tersebut buka setiap hari selama jam kerja.
"Tidak hanya itu, kita sudah membuat bimtek pada 25 Oktober lalu dengan mengundang tim kampanye,LO dan operator paslon, sudah dibimbing semua untuk mekanisme penyampaian laporan ini," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-kpu-denpasar-menunggu-tim-paslon-melaporkan-lpsdk.jpg)